Pagi itu, Hasbi terlihat sedikit rileks. Ahad, dia meliburkan diri dari rutinitas membuat tas Aceh. Usaha yang digelutinya empat tahun terakhir itu juga meliburkan 15 karyawan setiap Ahad. Disudut Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Satu, Aceh...
- Slide1
- Slide2
- Slide3
- Slide4
- Slide5

Kemana Parlok Menggiring Ekonomi Aceh?
Tuntutan menyejahterakan rakyat merupakan salah satu persoalan semesta yang paling purba. Kemapanan ekonomi, sebagai wajah lain dari kesejahteraan, seringkali dijadikan isu strategis dalam mencapai tujuan tertentu. Bahkan, hukum juga diproduk dari tarik ulur kepentingan politik dan kepentingan ekonomi. Karenanya, menyorot permasalahan yang memilin sektor ekonomi lalu menyusun strategi pemecahan yang tepat, adalah bagian terpenting dari usaha menyejahterakan rakyat. Dan tentu saja, muara akhirnya menuju kesejahteraan bangsa.

PAAS Beranjak Dari Anggaran
Kapal boleh baru tapi nahkoda partai politik lokal ini bukanlah sosok asing di ring perpolitikan. Ghazali Abbas Adan, sang inisiator sekaligus ketua umum, merupakan mantan anggota MPR RI. Ghazali juga pernah bertarung dalam perebutan kursi gubernur pada Pilkada Aceh 2006 lalu. Sayangnya, keberhasilan belum berpihak.
Meski begitu, Ghazali tak patah arang. Dia kembali menghiasi dunia percaturan politik Aceh di bawah bendera PAAS, Partai Aceh Aman Seujahtera. PAAS adalah partai politik lokal yang dideklarasikan di Banda Aceh pada 7 Juni 2007. Lalu, bagaimana gambaran PAAS tentang ekonomi Aceh? Dalam platform yang diterima AER, terdapat sebelas poin yang menjadi program ekonomi partai berlambang peta Aceh ini.

PDA Sodorkan Ekonomi Berbasis Syariat
Dulu, ulama boleh dianggap alat politik kalangan elit. Namun kini, ulama Aceh telah bangkit dan secara resmi menyuarakan jeritan rakyat melalui kendaraan politik. Lihat saja, kalangan ulama Aceh yang tergabung dalam Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) sudah bersepakat dan memberikan rekomendasi pembentukan perahu berlayar politik dengan mendirikan Partai Daulat Aceh (PDA) pada 28 Februari 2008 silam.
Dengan mengusung perilaku politik berbasis ekonomi syariat, PDA hendak memberikan warna dalam menata Aceh dengan konsep syariat. ”Itu sesuai dengan misi PDA. Kami fokus pada konsep syariat Islam, terutama pada ekonomi islam yang non riba,” ujar Tgk Ali Imran, ketua harian PDA.

Ekonomi Sensitif Ala SIRA
Sepintas, akronim partai politik lokal ini mengingatkan kita pada organisasi mahasiswa penyulut sumbu referendum Aceh 1999. Kala itu, ratusan ribu massa berhasil dimobilisasi dan menyemut di Banda Aceh. Sejarah menyebut, kedatangan massa itu khusus untuk mendengar suara mahasiswa Aceh yang berhajat menutup cerita konflik. Dan suara itu diyakini bergema dari corong organisasi Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA).
Tujuh tahun setelahnya, konflik berakhir. Bab referendum Aceh tenggelam bersama penekenan nota damai. Tapi SIRA tidak ikut raib. Pada tanggal 10 Desember 2007, mengisi iklim perpolitikan lokal, berdiri sebuah parlok yang diberi nama Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Agro Industri Primadona PRA
Partai politik ini lahir dari sejarah perjuangan demokratik tahun 1998. Dimulai dengan kongres Front Perlawanan Demokratik Rakyat Aceh (FPDRA) kedua di Aceh Besar tahun 2006, yang sekaligus membidani lahirnya Komite Persiapan-Partai Rakyat Aceh (KP-PRA). Pada 16 Maret 2006, meski palu di DPR belum mengetok sah UUPA, pencetusan PRA sebagai partai politik lokal pertama di Aceh tetap berlangsung.
Terkait kondisi perekonomian Aceh, Sekjend PRA, Thamren Ananda menamsilkan pemerintah Aceh bak orang yang baru sembuh dari sakit. Sehingga timbul keinginan mencicipi semua jenis makanan dan minuman. “Ketika semua sudah ada di depan mata dan mencicipi, bukannya habis, tapi malah menjadi tidak enak dan mual karena kebanyakan sehingga semuanya menjadi mubazir,” kata dia.
Grassroot
Media Headlines
Latest News
Pengelolaan Migas Aceh dalam Perspektif UUPA
Oleh : Suardi Nur
"UUPA bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah," kata Agung Lakosono, Ketua DPR RI (tempointeractive.com, 25/07/08). Namun, tidak dapat dipungkiri kalau UUPA lahir dari suatu proses politik yang tidak biasa (extraordinary law) melalui sebuah Memorandum of Understanding atau yang dikenal dengan MoU Helsinki.
UUPA merupakan hasil kesepakatan politik antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah RI yang tidak hanya menyangkut sektor tata pemerintahan yang bersifat otonom, namun juga menyangkut sejumlah sektor lain yang biasanya diatur dalam undang-undang sektoral
Salah satu sektor yang sangat menarik untuk dikaji dan ditunggu implementasinya adalah menyangkut pengelolaan sumber daya alam khususnya migas. Kewenangan Pemerintah Aceh terhadap sektor ini diformulasikan dalam pasal 160 ayat (1) dan (2). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Aceh mempunyai wewenang untuk mengelola sumber daya alam (migas) Aceh dengan membentuk satu badan pelaksana yang ditetapkan bersama dengan pemerintah pusat. Penekanan pada kata “bersama” secara terminologi memberi pengertian bahwa Pemerintah Aceh hanya mempunyai kewenagan 50% sedangkan setengah lagi masih berada ditangan pemerintah pusat.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah sudah sejauh mana implementasi dari undang-undang ini diimplementasikan dalam pengelolaan migas di Aceh? Setelah dua tahun sejak disahkan pada sidang Paripurna tanggal 11 Agustus 2006 implementasi khususnya dalam pengelolaan migas Aceh masih nol besar, terhambatnya implementasi ini karena hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi acuan operasional di lapangan dan acuan dalam merancang Qanun Pengelolaan Migas.
Sebenarnya Pemerintah Aceh sendiri telah mengambil inisiatif yang sangat baik untuk mempercepat lahirnya PP yang berkaitan dengan UUPA di sektor Migas. Pemerintah Aceh akan segera membentuk Tim Advokasi Migas yang terdiri dari ahli migas, ekonomi dan hukum. Tim ini bertugas merancang dan menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) migas Aceh untuk mempercepat keluarnya PP migas Aceh. Pada akhir Desember 2007 tim ini telah berhasil menyusun satu draft Rancangan Pengelolaan Migas Aceh yang kemudian diserahkan kepada Mendagri untuk dikaji dan ditetapkan sebagai Peraturan Pemerintah.
Melalui PP ini nantinya diharapkan ada suatu penjabaran yang lebih mendetil terhadap pembagian kewenagan di sektor migas antara pemerintah pusat dan Aceh. Terminologi “bersama” yang temuat dalam Pasal 160 UUPA tidak lagi menimbulkan ambiguitas dalam implementasi nantinya.
Pengelolaan Ideal Migas Aceh
Sebelum melihat pegelolaan migas Aceh dalam perspektif UUPA, ada baiknya kita melihat bagaimana kebijakan pengelolaan migas di Indonesia. Saat ini, wewenang pengelolaan sumberdaya alam migas sepenuhnya berada di Pusat sesuai dengan UU No. 22 tahun 2001. Undang-undang ini snagat pro kepada korporatokrasi yang lebih banyak merugikan pemerintah. Dalam UU ini pemerintah daerah tidak memiliki kewengan dalam pengelolaan migas. Pada sektor Hulu (eksplorasi dan eksploitasi), kewenangan pemerintah pusat dijalankan oleh satu badan pelaksana yang dibentuk dengan undang-undang yang disebut BP Migas sedangkan disektor Hilir kewenagan ini dipangku oleh Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas.
Selama ini daerah penghasil migas seperti Riau, Aceh, dan daerah lainnya hanya diundang empat kali setahun untuk mendengarkan pembagian hasil penjualan (lifting) migas. Daerah penghasil tidak bisa mempertanyakan hasil lifting tersebut karena memang tidak punya data berapa ribu barel minyak yang setiap hari disedot dari lapangan-lapangan minyak mereka dan berapa MMSCF gas yang telah diekploitasi. Data ini hanya dimiliki oleh pemeintah pusat atau BP Migas. Satu badan yang selama ini menjadi penguasa tunggal dalam pengeksploitasian minyak dan gas di negara ini.
Sebenarnya apa yang hendak ingin dicapai Pemerintah Aceh setelah adanya UUPA dalam pengelolaan Migas? Berdasarkan draft inisiatif RPP Migas Aceh yang diajukan ke Pusat, tergambar dengan jelas keinginan Pemerintah Aceh untuk dapat telibat dalam pengelolaan sumberdaya alam migas. Pemerintah Aceh menginginkan adanya satu Badan Pengelola Migas Aceh tersendiri yang independen dari badan pengelola konvensional yang telah ada selama ini yaitu BP Migas.
Badan pengelola yang akan dibentuk ini secara struktur organisasi berada di bawah Pemerintah Aceh yang bertanggung-jawab kepada gubernur. Badan ini memiliki kewenagan dalam melakukan persiapan tender eksplorasi lapangan baru, pengawasan terhadap kontraktor migas yang beroperasi di wilayah Aceh serta penjualan dan kontrak penjualan minyak dan gas.
Selama ini semua aspek di atas adalah kewenangan pemerintah pusat termasuk untuk kontrak penjulan gas. Kontrak penjualan gas selama ini selalu memprioritaskan kebutuhan luar negeri sedangkan kebutuhan domestik selalu terbaikan. Hal ini telah menimpa industri-industri di Aceh seperti PT. Aceh Asean Fertilizer, PT. Kertas Kraft Aceh, dan lain-lain. Industri tersebut terpaksa ditutup karena tidak mempunyai suplai gas yang cukup untuk berproduksi, bahkan PT. Pupuk Iskandar Muda sampai saat ini harus berjuang mencari gas-gas kelebihan ekspor dari Bontang.
Hal ini terjadi karena gas dari PT. Arun telah terikat kontrak dengan konsorsium perusahaan-perusahaan Jepang dan Korea. Sehingga gas yang dicairkan di PT. Arun hanya diprioritaskan untuk pemenuhan kontrak tersebut. Ini sangat tidak adil bagi Aceh mengingat selama ini industri-industri tersebut bergantung dari pasokan gas yang berasal dari PT. Arun. Di lain pihak, pemerintah pusat juga tidak mencari jalan dalam upaya pemenuhan gas.
Lahirnya RPP Migas Aceh diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan di atas dan memberikan kejelasan kewenangan bersama antara Pusat dan Aceh dalam penentuan target produksi, administrasi dan sistem penjualan minyak dan gas, pengembalian biaya produksi (cost recovery) dan aloksasi pemanfaatan produksi minyak dan gas bumi di wilayah darat dan laut Aceh.
Sesungguhnya perjuangan untuk mendapatkan sesuatu yang ideal masih lama, entah berapa pendekatan dan lobi tinggkat tinggi lagi yang harus dilakukan pemerintah Aceh untuk bisa ikut serta dalam pengelolaan sumberdaya alamnya sendiri. Keikhlasan dari Pemerintah Pusat untuk mengalihkan separuh kewenagannya di sektor Migas ke Pemerintah Aceh sangat diharapkan sehingga Aceh dapat segera mengejar ketertinggalannya dan kesejahteraan di Aceh dapat segera terwujud.
Suardi Nur
Staf Bidang Migas, Listrik dan Pemanfaatan Energi
Dinas Pertambangan dan Energi Prov. NAD
Nanggroe
Sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai dana hibah untuk instansi vertikal yang dialokasikan APBD di Aceh tidak sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
“Dana hibah...
Sebanyak 2.820 keuchik (kepala desa) dan sekretaris desa didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dan Pidie, Provinsi Aceh masuk dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)...
Pada Bulan Mei 2009, harga bernagai komoditas di Kota Banda Aceh secara umum menunjukkan kenaikan. Hal ini ditandai dengan naiknya Indek Harga Konsumen (IHK) dari 113,46 pada bulan lalu...
Daerah
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengundang investor untuk membangun pabrik pengolahan karet alam yang bahan bakunya tersedia cukup besar di daerah itu.
“Kami telah menyediakan...
Pelanggan PLN Ranting Janarata Bener Meriah untuk sebulan terakhir hanya menunggak rekening Rp123 juta, jumlah tunggakan itu sangat wajar karena mayoritas tunggakan rekening listrik...
Menurut rencana pembangunan mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air, (PLTA) Peusangan 1 dan 2 di Aceh Tengah akan dimulai pada pertengahan tahun 2010 mendatang. Proyek yang memiliki...
Nasional
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengakui adanya perbaikan yang dilakukan pemerintah terhadap masalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008.
“Kita mengakui, ada...
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa dana dekonsentrasi mulai Juli 2009 menyusul belum tertibnya pengelolaan dana dan aset-aset yang muncul dari dana perimbangan itu.
“...
Jakarta (AER)- Ratusan pengusaha industri minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Indonesia masih tetap bertahan hingga saat ini, meskipun usahanya terkena imbas krisis ekonomi...
Internasional
Presiden Amerika Serikat (AS) Barack Obama mengumumkan rencana reformasi sistem keuangan secara besar-besaran untuk memperbaiki sistem yang sudah ada sebelumnya.
Transformasi...
Korea Selatan (AER) - Sekjen Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sepakat Senin (1/6) mendukung ekspansi ekonomi dan hubungan diplomatik antara Korea dengan 10 negara anggota...
Korea Selatan (AER) - Sekjen Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) sepakat Senin (1/6) mendukung ekspansi ekonomi dan hubungan diplomatik antara Korea dengan 10 negara anggota...
More Headlines
-
Sektor pertanian di Indonesia merupakan lapangan pekerjaan yang...
-
DPR Aceh secara tegas menolak pencabutan Undang-Undang no 37...
Biro Ekonomi Setda NAD
Kolom Pakar
Oleh : Aliamin
Reformasi1998 tidak hanya membawa perubahan besar dalam lingkup politik Indonesia tetapi juga melanda keuangan, baik keuangan negara maupun daerah. Selama ini sistem keuangan negara menganut asas sentralistik. Hanya ada satu...
Wawancara
Politik, dalam wajah apa pun, tidak luput mempengaruhi sektor selainnya. Bahkan di bidang perekonomian, campur tangan politik tetap ada. Sebut saja soal proses penetapan anggaran belanja daerah yang ditengarai banyak pihak sarat akan kepentingan...
Opini
Oleh : Farid Wajidi, ST
Bagi masyarakat Indonesia, tahun ini sangatlah istimewa karena dua perhelatan akbar dilaksanakan secara beruntun. Pertama, Pemilu Legeslatif untuk memilih anggota legeslatif yang akan mengisi kursi di DPR, DPD dan...
KURS VALAS
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
HARGA EMAS
|






